.S.H.A.L.A.T. 2
–
10. Pembagian shalat
•
Shalat Wajib
Shalat fardhu yang 5 waktu
•
Shalat Sunnah
Shalat Witir, sunnah Wudhu’, Dhuha, Tarawih dan Qiyamullail
•
Shalat Nafilah
Shalat sunnah ghairu muakkad yang menyertai shalat fardhu
–
11. Syarat Wajib Shalat
–
Wanita yang sudah bersyahadat
فَادْعُوْهُمْ إِلَى أَنْ يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلٰهَ
إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ فَإِنْ أَطَاعُوْا لَكَ بِذَلِكَ
فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى كُلِّ
يَوْمٍ وَ لَيْلَةٍ (أبو داوود و الحاكم)
–
Baligh dan berakal
–
Masuk waktu shalat
إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ
كِتَابًا مَّوْقُوْتًا (النساء ۳)
–
Suci dari hadats kecil dan besar
–
12. Waktu dan jumlah rakaat dalam shalat
–
Shalat Shubuh : Dua rakaat.
Dimulai dari terbitnya fajar shadiq sampai terbitnya matahari
Abu Mas’ud al Anshari meriwayatkan; “Rasulullah pernah mengerjakan
shalat shubuh saat masih gelap dan pernah juga pada waktu pagi sudah terang.
Namun selanjutnya beliau selalu melaksanakan shalat subuh saat malam berlalu
(pagi buta) sampai beliau meninggal dunia.” (Abu Daud – Baihaqi)
–
Dalam hadits Siti Aisyah juga dijelaskan; “Kami
wanita-wanita beriman yang pernah menyaksikan shalat shubuh bersama Rasulullah
saw sambil menyelimuti tubuh dengan kain tebal. Kemudian kami kembali ke rumah
masing-masing. Pada saat kami shalat, tidak ada seorang pun di antara kami yang
mengenali siapa di sampingnya saking gelapnya malam.” (Al Jamaah)
–
12. Waktu dan jumlah rakaat dalam shalat
–
Shalat Zhuhur : Empat rakaat.
Dimulai dari tergelincirnya matahari, yakni condongnya matahari dari
tengah-tengah langit, sampai bayangan benda sama dengan bendanya.
–
Shalat Ashar : Empat rakaat.
Dimulai ketika bayangan suatu benda sama dengan bendanya sampai menguningnya
matahari di ufuk Barat.
“Rasulullah saw mengerjakan shalat Zhuhur pada saat panas terik sesudah
tergelincirnya matahari dan shalat Ashar tatkala matahari bersih (terang
sinarnya)...dst.” (Muttafaq ‘alaihi)
Shalat ini termasuk kategori Shalat Wustho, sebagaimana disinyalir
hadits; “Shalat Wustho itu adalah shalat Ashar.” (Muttafaq ‘alaihi)
–
12. Waktu dan jumlah rakaat dalam shalat
–
Shalat Maghrib : Tiga rakaat.
Dimulai dari sejak terbenamnya matahari sampai sebelum menghilangnya semburat
awan merah di ufuk Barat.
–
Shalat Isya’ : Empat rakaat.
Dimulai sejak menghilangnya semburat awan merah di ufuk Barat.
13. Akhir Waktu Shalat Isya’
Imam Ahmad mengatakan bahwa akhir waktu shalat Isya’ adalah pada
Sepertiga Malam. Nabi bersabda; “Waktu shalat Isya’ adalah antara dua waktu
ini.” Hadits ini diperkuat oleh hadits dari Buraiddah.
Hadits Aisyah; “Kerjakanlah shalat Isya’ pada waktu terbenamnya awan
merah sampai Sepertiga Malam Pertama.” (Muttafaq ‘alaihi)
Abu Hanifah; “Akhir waktu shalat Isya’ adalah sampai pertengahan
malam.” Pendapatnya didasarkan pada hadits Anas ibn Malik; “Rasulullah saw
mengakhirkan shalat Isya’ sampai pertengahan malam.” (Bukhari)
–
14. Waktu shalat yang utama
–
Ada 3 kategori waktu shalat;
ü
Waktu utama (tepat waktu)
ü
Waktu yang diperbolehkan
ü
Waktu Darurat
Rasulullah saw pernah mengundur waktu shalat Zhuhur ketika panas
matahari sangat terik; “Apabila udara sangat panas, maka Rasulullah saw
menunggu sampai panas itu reda. Apabila udara sudah beranjak dingin beliau
segera mengerjakan shalat.” (HR. Bukhari)
Makruh hukumnya tidur sebelum shalat Isya’ sebagaimana halnya menunda
tidur setelah melaksanakannya. Barzah al Aslamy meriwayatkan; “Bahwa Nabi
suka mengakhirkan waktu yang para sahabat suka menyebutnya dengan sebutan ‘al
‘Atamah (mengakhirkan shalat Isya’). Dan beliaua tidak suka tidur sebelum
mengerjakannya serta tidak pula berbincang-bincang sesudahnya.” (HR Jamaah)
Beliau lebih suka mengakhirkan waktu shalat Isya’ sampai pertengahan
malam; “Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka
mengakhirkan shalat Isya’ pada Sepertiga Malam atau pertengahan malam.”
(Hadits Hasan Shahih)
–
15. Bagaimana hukum orang yang shalat
sebelum masuk waktunya?
Orang tersebut harus mengulang shalatnya. Hal ini sebagaimana yang
dilakukan oleh Ibn Umar dan Abu Musa al Asy’ari yang mengulang shalat
Shubuhnya, karena mengerjakannya sebelum masuk waktu.
16. Wanita Gila tidak ada kewajiban untuk mengqadha’ shalatnya
17. Bagaimana dengan wanita yang tidak sadarkan diri, adakah
kewajiban untuk mengqadha’ shalatnya?
Imam Malik dan Imam Syafii; Tidak ada kewajiban mengqadha’ shalat,
kecuali jika ia tersadar pada bagian waktu shalat tertentu. Pendapat didasarkan
pada pertanyaan Siti Aisyah kepada Rasulullah saw tentang wanita yang tidak
sadar hingga meninggalkan shalat. Beliau menjawab bahwa tidak ada kewajiban
mengqadha;’ shalatnya, kecuali ia sadar saat waktu shalat sudah masuk, ia harus
mengerjakannya.
Imam Abu Hanifah: Apabila yang ditinggalkan hanya 5 waktu shalat, ia
harus mengqadha’nya. Bila lebih, tidak ada kewajiban qadha’.
–
18. Bagaimana dengan orang yang hilang
kesadaran karena obat?
Apabila tidak berlangsung lama, hukumnya sama dengan orang yang tidak
sadarkan diri. Tapi bila berlangsung lama, hukumnya sama dengan orang gila.
Namun bila hilang kesadaran karena minuman keras, ia tetap wajib mengqadha’
shalatnya.
19. Shalat di atas kapal.
Dalam hal ini ada 2 pendapat;
•
Ia mengerjakan shalat seperti biasa dengan
ruku’ dan sujud bila memungkinan. Sujudnya harus lebih rendah dari ruku’nya,
dan harus menghadap Kiblat. Ibn Umar meriwayatkan; “Aku pernah melihat
Rasulullah saw shalat di atas keledai dengan menghadap ke arah Khaibar.”
(Abu Daud dan Nasai). Jabir berkata; “Saya pernah diutus Rasulullah untuk
suatu hajat. Aku datang saat beliau
tengah mengerjakan shalat di atas kendaraannya yang menghadap ke arah Timur,
posisi sujud beliau lebih rendah dari ruku’nya.” (Abu Daud)
•
Bila tempatnya luas, wanita muslimah
mengerjakannya seperti biasa, tentu saja dengan menghadap ke arah Kiblat. Bila
binatang tunggangannya najis, diberi alas yang dapat memisahkan tubuhnya dengan
binatang tersebut.
–
20. Shalat di atas kereta harus dilakukan
dengan ruku’ dan sujud.
Sebisa mungkin menghadap Kiblat saat memulai dan meneruskan shalatnya walau
arah kendaraanya sudah tidak menghadap Kiblat. Anas ibn Malik meriwayatkan; “Apabila
Rasulullah melakukan perjalanan dan hendak shalat, beliau menghadapkan untanya
ke arah Kiblat. Beliau bertakbir dan melanjutkan shalat menghadap ke arah mana
kendaraannya itu berjalan.” (Ahmad
dan Abu Daud)
21. Bagaimana shalat wanita musafir yang berniat menetap?
Jika niatnya menetap, maka begitu sampai di tempat yang dituju, ia
harus shalat sempurna sebagaimana masyarakat setempat. Namun bila tidak berniat
menetap, ia dapat mengqashar atau menjamak shalatnya sebagaimana seorang
musafir.
22. Hukum shalat yang tertinggal.
Apabila shalat tertinggal, wajib mengqadha’nya secara tertib. Jika ia
lupa, gugur kewajibannya untuk mengerjakannya secara tertib.
23-24. Berijtihad menentukan arah Kiblat dan bagaimana kalau salah?
Wanita muslimah wajib berijtihad menentukan arah Kiblat. Bila ternyata
ijtihadnya salah, shalatnya dianggap benar.
Bila ada yang memberitahu bahwa arah Kiblat shalatnya salah, dan ia
meyakini kesalahannya, ia harus mengulang shalatnya. Bila tetap pada
keyakinannya, shalatnya tetap dianggap sah.
–
25. Apabila shalat diakhirkan karena tidur,
kemudian ia bangun saat waktu shalat sudah hampir habis, hendaknya ia shalat
wajib tanpa melakukan shalat sunnah.
Bagaimana dengan orang yang masih sempat melakukan satu rakaat shalat Zhuhur
(misalnya), pada rakaat keduanya waktu Ashar masuk, maka ia masih
terhitung mendapat shalat Zhuhur. Rasulullah bersabda; “Barangsiapa telah
mendapatkan satu rakaat dalam shalat, maka ia mendapatkan shalat tersebut.” (HR
al Jamaah)
–
RUKUN SHALAT
•
Niat
•
Mengucapkan Takbiratul Ihram
•
Membaca al Fatihah (“Tidak ada shalat bagi
orang yang tidak membaca al Fatihah.” (HR Daru Quthni) [Imam Malik, Syafii,
Jumhur Ulama]
•
Ruku’ dengan Thuma’ninah. (Abu Mas’ud Uqbah
ibn ‘Amr ruku’ dengan merentangkan jari-jarinya dan meletakkannya di tempurung
lututnya, sembari berkata; “Demikianlah saya mellihat Rasulullah saw
mengerjakan shalat.” [HR Ahmad, Abu Daud, Nasai)
•
I’tidal dengan Thuma’ninah. (Abu Hurairah
menceritakan bahwa Rasulullah bersabda; “Allah tidak akan melihat shalat
seseorang yang tidak menegakkan punggungnya di antara ruku’ dan sujudnya.”
[HR. Ahmad])
•
Sujud dengan Thuma’ninah. Meletakkan dahi dan
hidung di tempat shalat setelah dua telapak tangan, lutut serta jari-jari kaki.
(Abu Wail ibn Hujr menceritakan; “Aku pernah menyaksikan Rasulullah apabila
bersujud beliau meletakkan kedua
lututnya terlebih dahulu sebelum kedua tangannya, sedang apabila bangkit dari
sujud beliau mengangkat kedua tangan sebelum kedua lututnya.”) [HR al
Khamsah kecuali Ahmad]
–
Perlu diketahui, ada 7 anggota tubuh yang
wajib bergerak saat sujud dilakukan, sebagaimana Rasulullah saw bersabda; “Aku
diperintahkan bersujud di atas 7 tulang. Yaitu di atas dahi sambil menunjuk
dengan tangannya ke arah hidung, kedua tangan, dua lutut, dan dua kaki.” (HR
Muttafaq ‘alaihi)
•
Bangkit dari sujud lalu duduk tegak dengan
Thuma’ninah.
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw memasuki suatu masjid,
lalu datang seorang lelaki dan mengerjakan shalat. Setelah selesai, ia
mendatangi Nabi dengan beruluk salam. Beliau bersabda kepadanya; “Shalatlah
kembali, karena sebenarnya kamu belum shalat.” Lelaki itu kembali mengulang
shalatnya, lalu kembali kepada Rasulullah dengan salam, namun beliau
menyuruhnya kembali untuk mengulang shalatnya.
Hal ini berlangsung sebanyak tiga kali, hingga lelaki itu berkata; “Ya Rasulullah,
demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak dapat mengerjakan shalat
yang lebih baik daripada itu. Karena itu ajarilah aku.” Beliau mengajari lelaki
itu; “Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, bertakbirlah, lalu baca ayat al
Qur’an yang mudah bagimu, kemudian ruku’lah dengan thuma’ninah. Lalu berdirilah
hingga badanmu benar-benar tegak, kemudian sujudlah dengan thuma’ninah. Lalu
bangkitlah duduk dengan thuma’ninah, lalu sujudlah dengan thuma’ninah dalam
sujud. Kerjakanlah semua itu dalam setiap shalatmu.” (HR Muttafaq
‘alaihi)
Dalam riwayat Muslim; “Apabila kamu hendak shalat, sempurnakanlah
wudhu’, kemudian menghadap kiblat dan bertakbirlah.”
•
Salam. Mengucapkan salam sambil menolehkan
wajah ke arah pipi kanan dan kiri.
•
Tertib