27. Pakaian
Wanita Dalam Shalat
•
Disunnahkan
memakai baju kurung (mukenah) saat melaksanakan shalat. (Pendapat ini
berdasarkan pada riwayat Umar ibn al Khatthab dan puteranya, Abdullah ibn Umar,
dari Aisyah ra.)
•
Imam
Syafi’i; “Wanita muslimah harus menutup auratnya secara baik dan benar saat
shalat. Pakaian itu tidak memperlihatkan bentuk tubuh saat melakukan aktifitas
rukuk maupun sujud .”
•
Siti
Aisyah ra bahkan pernah melaksanakan
shalat dengan menggunakan 4 lapis pakaian.
•
Imam
Ahmad; “Seluruh ulama sepakat dengan baju kurung dan kerudung. Memakai yang
lebih dari itu, lebih baik dan lebih menutupi.” Pendapat ini didasarkan pada
hadits Ummu Salamah, ketika ia berkata;
يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَتُصَلِّيَ الْمَرْأَةُ
فِى دِرْعٍ وَ حِمَارٍ؟ قَالَ: نَعَمْ، إِذَا كَانَ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُوْرَ
قَدَمَيْهِ
“Wahai Rasulullah, apakah wanita muslimah
boleh mengerjakan shalat dengan baju kurung dan kerudung?.” Nabi menjawab;
“Boleh, asal baju kurung itu sempurna dan menutupi bagian punggung dan kedua
kaki.” (HR. Abu Daud)
•
Juga
riwayat Siti Aisyah, Maimunah dan Ummu Salamah; “Bahwa mereka (Aisyah,
Maimunah, Ummu Slamah) memperlihatkan shalat dengan mengenakan baju kurung dan
kerudung.” (Dikisahkan oleh Ibnu Mundzir)
•
Bagaimana
dengan Wajah dan Telapak Tangan?
ü Tidak boleh menutup wajah, semua ulama
sepakat dengan pendapat ini.
ü Mereka hanya berbeda pendapat tentang
kedua telapak tangan. Dalam hal ini ada 2 pendapat;
- Imam Malik, Imam Syafi’i membolehkan
membuka telapak tangan. Mereka mendasarkan pendapatnya pada riwayat dari
Ibn Abbas dan Aisyah mengenai maksud dari firman Allah; “Hendaklah mereka
tidak menampakkan perhiasannya kecuali yang boleh tampak darinya.” Mereka
memaknai perhiasan tersebut adalah wajah dan telapak tangan.
- Imam Turmidzi bahwa telapak tangan dan
wajah adalah bagian dari aurat. Pendapat ini dilandaskan pada hadits
Rasul; “Wanita itu adalah aurat.”, dinyatakan Shahih) (HR Turmidzi)
Bahkan beliau memasukkan ke dalamnya kedua kaki.
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ
بِحِمَارٍ
“Allah tidak akan menerima shalat wanita yang
telah mengalami masa haidh, kecuali dengan mengenakan penutup aurat.” (HR Abu Daud, dinyatakan Shahih)
28. Muslimah yang
Memakai Cadar
•
Dalam
hal shalat, seorang muslimah harus tetap membuka cadar. Karena dapat
menghalangi dahi dan hidungnya menyentuh tempat sujud secara langsung. Ibnu
Abdil Bar memakruhkannya.
29. Hukum
Muslimah Shalat sambil Menggendong Anak
•
Shalatnya
dihukumi sah, karena Rasulullah saw pernah menggendong cucunya, Umamah binti
Abi Al ‘Ash, putri dari Zainab binti Rasulillah saw. Hadits ini bersumber dari
Qatadah; “Bahwasannya Nabi menggendong Umamah putri Zainab di atas bahunya.
Apabila bersujud, beliau meletakkannya dan apabila berdiri beliau menggendongnya
kembali.” (Bukhari Muslim)
30. Shalat di
Atas Alas yang Bersih
•
Shalat
di atas alas yang bagian ujungnya najis, hukumnya sah selama najis dimaksud
tidak kena badannya saat shalat.
•
Shalat
di alas yang najis sedang ia tidak tahu, hukumnya sah.
•
Begitupun
ketika ia ragu akan najisnya tempat yang digunakan shalat, hukumnya tetap sah.
Kecuali jika dia mengetahui dari awal bahwa alas yang digunakan shalat itu
najis.
31. Shalat di
atas kuburan hukumnya Makruh
32. Shalat di
tempat pembaringan unta hukumnya sah, kecuali bila tempat itu najis.
Rasul bersabda;
فَحَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلاَةُ فَصَلِّ
فَإِنَّهُ مَسْجِدٌ
“Di mana saja kamu berada dan waktu shalat
sudah masuk, shalatlah, karena di mana kamu berada adalah masjid (tempat
sujud).” Muttafaq ‘Alaihi)
33. Shalat di
Kamar Mandi hukumnya dilarang, sesuai dengan sabda Nabi;
الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْحَمَّامُ
وَ الْمَقْبَرَةُ
“Seluruh bumi adalah masjid, kecuali kamar
mandi dan kuburan.” (HR. Abu Daud)
34. Shalat di
kandang kambing diperkenankan selama tidak ada najis.
Berdasar hadits dari Jabir bin Samurah
bahwa ada seseorang bertanya kepada Rasulullah saw; “Apakah kami boleh
shalat di kandang kambing?.” Beliau menjawab; “Boleh.” “Kalau di pembaringan
unta?,” sambungnya. “Tidak boleh,” jawab beliau.” (HR Muslim)
35. Shalat di
tempat puing-puing hukumnya Makruh.
Sesuai dengan sabda Nabi;
لاَ تَدْخُلُوْا عَلَى هٰؤُلَآءِ
الْمُعَذَّبِيْنَ إِلاَّ أَنْ تُكُوْنُوْا بَاكِيْنَ أَنْ يُصِيْبَكُمْ مِثْلَ مَا
أَصَابَهُمْ
“Janganlah kalian
memasuki tempat orang-orang yang diadzab kecuali kalian menangis karena takut
tertimpa musibah seperti yang telah menimpa mereka.” (HR Bukhari, Muslim, Thabrani)
36. Shalat di
dalam Gereja hukumnya Makruh, karena merupakan bentuk pengagungan.
37. Shalat di
tempat sampah, tempat penyembelihan dan di jalanan hukumnya sah bila memang
bersih dari najis.
38. Sunnah-sunnah
Shalat
- Mengangkat Kedua Tangan Sunnah dalam 4 hal;
- Takbiratul Ihram
- Ruku’
- Bangkit dari ruku’
- Bangun dari Sujud Pertama. Sesuai dengan
sabda Nabi; “Apabila beranjak dari dua sujud (berdiri dari rakaat yang
kedua), beliau mengangkat kedua tangan sejajar dengan pundaknya dan
bertakbir.” (HR Abu Daud, Ahmad dan Turmidzi). Imam Syaukani
menyatakan bahwa sunnah ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan.
- Meletakkan tangan kanan di atas tangan
kiri. Hal ini berdasarkan hadits
Nabi; “Rasulullah saw melintasi seorang lelaki yang sedang shalat.
Orang tersebut meletakkan tangan kirinya di atas tangan kanannya. Lalu
beliau melepaskan tangan tersebut dan meletakkan tangan kanannya di atas
tangan kirinya.” (HR Ahmad dengan isnad Shahih)
- Posisi Kedua Tangan. Ada beberapa pendapat ulama;
- Abu Hanifah: Posisi kedua tangan di bawah
pusar
- Imam Syafii: Posisi kedua tangan di bawah
dada
- Imam Ahmad: Bisa di bawah dada atau di
bawah pusar
- Ada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa
Nabi saw meletakkan kedua tangannya di bawah dada. Dari Halb ath Thaa-i
menceritakan; “Aku pernah melihat Rasulullah saw meletakkan kedua
tangan beliau di atas dada, tepatnya di atas tulang sendi.” HR Ahmad
dan Turmidzi dengan sanad Hasan)
- Doa Iftitah
- Membaca Ta’awwudz. Ibn Mundzir berkata; “Rasulullah saw
selalu membaca Ta’awwudz setiap kali selesai membaca Iftitah sebelum
membaca Fatihah pada rakaat pertama.”
- Mengucapkan; “Aamiin.”
- Bacaan setelah Fatihah. Sunnah membaca beberapa ayat al Qur’an
pada 2 rakaat Shalat Shubuh, Shalat Jum’at, 2 Rakaat Pertama Shalat
Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’. Disunnahkan membaca surat lebih panjang
pada tiap-tiap rakaat pertama. Terutama shalat Shubuh, karena memang
disaksikan para malaikat. Beliau juga pernah memanjangkan bacaan pada
rakaat pertama shalat Zhuhur. Sesuai dengan hadits Abu Sa’id al Khudri; “Suatu
ketika shalat zhuhur dikerjakan. Ada seseorang yang perghi ke Baqi’
untuk buang hajat. Kemudian ia
kembali kepada keluarganya, berwudhu’ dan kembali, dan beliau masih
mendapati Nabi pada rakaat pertama shalatnya, karena beliau memanjangkan
bacaannya.” (HR Muslim)
- Takbir Perpindahan. Disunnahkan membaca; ‘Sami’aLlahu liman
hamidahu.” Ibn Mas’ud meriwayatkan; “Aku melihat Rasulullah saw bertakbir
setiap kali merendah, mengangkat, berdiri, dan duduk di dalam shalatnya.”
(HR Ahmad, Nasai dan Turmidzi dengan predikat hasan)
•
Ketika
i’tidal, makmum disunnahkan membaca, ‘Robbana walaKal hamdu,’ selebihnya
membaca, ‘Allahu Akbar.’
- Bacaan dalam Ruku’ dan Sujud. Ketika Ruku’ membaca, ‘Subhaana
Robbiyal ‘Azhiimi wa bihamdihi.’ Ketika Sujud membaca, “Subhaana
Robbiyal A’laa wa Bihamdihi.” Aisyah meriwayatkan bahwa Nabi saw dalam
ruku’ dan sujudnya membaca; “Subbuuhun Qudduusun Robbul Malaa-ikati war
Ruuh.” (HR Abu Daud, Muslim, dan Nasai). Membacanya paling sedikit 1
X, bisa 3 X. Ada juga ulama yang menetapkan bahwa kesempurnaan tasbih itu
dibaca sebanyak 10 X. Hal ini didasarkan pada riwayat Said ibn Jabir dari
Anas ibn Malik ra; “Aku tidak pernah melihat shalat seorang pun yang
menyerupai shalat Rasulullah saw selain pemuda ini, yaitu Umar ibn Abdil
Aziz. Kami menduga dia membaca tasbih 10 X dalam rukuknya dan 10 X dalam
sujudnya.” (HR Ahmad, Abu Daud, Nasai dengan sanad Jayyid)
- Membaca doa di antara dua sujud. Ada bacaan yang disunnahkan untuk
dibaca;
- رَبِّ اغْفِرْلِى، رَبِّ
اغْفِرْلِى، رَبِّ اغْفِرْلِى (رواه ابن ماجه)
- اللَّهُمَّ اغْفِرْلِى وَ
ارحَمْنِى وَ عَافِنِى وَ اهْدِنِى وَ ارْزُقْنِى (رواه أبو داوود)
“Ya Allah,
berikanlah ampunan, rahmat, kesehatan, petunjuk, dan rizki kepadaku.”
اللَّهُمَّ اغْفِرْلِى وَ ارحَمْنِى وَ
اجْبُرْنِى وَ اهْدِنِى وَ ارْزُقْنِى (رواه الترمذى)
“Ya Allah,
berikanlah ampunan, rahmat, kecukupan, petunjuk, dan rizki kepadaku.”
- Tasyahhud Pertama. Pada Tasyahhud Pertama Rasulullah saw
meletakkan tangan kanan di atas paha kanan dan tangan kiri di atas paha
kiri dengan mengangkat jari telunjuk jari dengan sedikit condong sambil
berdoa. Tasyahhud Pertama ini masuk dalam kategori Sunnah, tapi para ulama
sepakat untuk melakukan Sujud Sahwi bila meninggalkannya. Pendapat ini
didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abdullah ibn Buhainah; “Nabi
pernah berdiri dalam shalat Zhuhur sedang beliau seharusnya duduk
(Tasyahhud). Maka di penghujung shalatnya beliau bersujud dua kali,
masing-masing sujud didahului bacaan Takbir, tepatnya dilakukan sebelum
Salam. Para jamaah mengikuti gerakan yang sama seperti beliau. Hal ini
dilakukan karena beliau lupa.” (HR Jamaah)
•
Bacaan
Tasyahhud yang dibaca lebih pendek dari Tasyahhud Akhir. Pada Tasyahhud Akhir
ditambah bacaan;
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، وَ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ
وَ عَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، فِى
الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ (رواه مسلم و أحمد)
Sebelum menutup dengan Salam
disunnahkan membaca doa yang dibaca Nabi saw;
اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوْذُبِكَ مِنْ عَذَابِ
جَهَنَّمَ وَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَ الْمَمَاتِ
وَ مِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ (رواه مسلم)
“Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari adzab
neraka Jahanam, adzab kubur, dari fitnah ketika masih hidup dan setelah mati, dan
dari kejahatan fitnah Dajjal.”
39. Perbedaan
Antara Pria dan Wanita dalam Shalat.
•
Secara
umum tidak ada perbedaan, hanya saja kaum wanita diharuskan merapatkan seluruh
anggota badannya saat melakukan gerakan-gerakan shalat. Demikian pula ketika
duduk. Ali ibn Abi Thalib berkata; “Apabila wanita mengerjakan shalat hendaklah
duduk di atas lutut dan merapatkan paha.”
40. Etika
Berjalan Menuju Tempat Shalat.
•
Disunnahkan
berjalan menuju masjiddengan tenang, memperpendek langkah. Namun dimakruhkan
menjalin kedua tangannya saat berjalan. Sebagaimana diriwayatkan dari Ka’ab ibn
Ujrah bahwa Nabi saw bersabda; “Apabila salah seorang di antara kalian
berwudhu’, berwudhu’lah sebaik-baiknya, kemudian keluar dengan sengaja menuju
ke masjid, hendaklah ia tidak menjalin kedua tangannya. Karena (perjalanan itu)
dianggap dalam keadaan shalat.” (HR. Abu Daud)
41. Bacaan Dalam
Perjalanan
•
Disunnahkan
membaca;
اللَّهُمَّ
اجْعَلْ فِى قَلْبِى نُوْرًا وَ فِى لِسَانِى نُوْرًا وَ اجْعَلْ فِى سَمْعِى
نُوْرًا وَ اجْعَلْ فِى بَصَرِى نُوْرًا وَ اجْعَلْ مِنْ خَلْفِى نُوْرًا وَ مِنْ
أَمَامِى نُوْرًا وَ اجْعَلْ مِنْ فَوْقِى نُوْرًا وَ مِنْ تَحْتِى نُوْرًا
اللَّهُمَّ اْعْطِنِى نُوْرًا (مسلم)
“Ya Allah,
jadikanlah cahaya dalam hati, lidah, pendengaran, dan pandanganku, serta
jadikanlah cahaya dari belakang, depan, atas, dan bawahku. Ya Allah,
anugerahkan kepadaku cahaya.”
42. Bacaan Ketika
Masuk dan Keluar Masjid
•
Disunnahkan
mendahulukan kaki kanan ketika masuk masjid dan kaki kiri ketika keluar. Diriwayatkan
Imam Muslim dari Abu Hamid dan Abu Usaid, bahwa Nabi saw bersabda; “Apabila
kalian memasuki masjid hendaklah membaca;
اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
Dan apabila keluar hendaklah membaca;
اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ فَضْلِكَ
(رواه مسلم)
•
Dalam
riwayat dari Fathima bint Rasulillah; “Apabila Rasulullah masuk masjid, beliau
bershalawat atas dirinya kemudian membaca doa;
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَ مُحَمَّدٍ، رَبِّ اغْفِرْلِى
ذُنُوْبِى وَ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
Dan bila keluar membaca;
رَبِّ اغْفِرْ لِى وَ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ فَضْلِكَ
•
Disunnahkan
ketika masuk masjid untuk shalat 2 rakaat, sesuai dengan riwayat Abu Qatadah,
Rasulullah saw bersabda;
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ
يَجْلِسْ حَتَّى يَرْكَعَ رَكْعَتَيْنِ (متفق عليه)
“Apabila salah seorang di antara kalian masuk
masjid, jangan duduk hingga ia melakukan shalat 2 rakaat.”
•
Setelah
itu duduk menghadap kiblat sambil berdzikir dan dilarang menjalin jari-jarinya.
Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan
Abu Said al Khudri, Nabi saw bersabda; “Apabila salah seorang di
antara kalian berada di dalam masjid, hendaklah ia tidak menjalin jari-jarinya,
karena hal itu termasuk perbuatan syetan. Sesungguhnya kalian dihitung dengan
hitungan shalat selama di dalam masjid hingga keluar darinya.” (HR. Ahmad)
43. Berjalan di
Hadapan Orang Shalat
Dilarang untuk berjalan di hadapan
orang shalat kecuali di depan Sutrahnya. Nabi bersabda; “Lebih baik kalian
berdiri selama 100 tahun daripada berjalan di hadapan saudaranya yang sedang
shalat.” (HR Muslim)
Amr ibn Syu’aib meriwayatkan dari ayah
dan kakeknya; “Bahwa Nabi saw menghadap ke dinding sebagai kiblat sedangkan
kami berada di belakangnya. Lalu datang seekor hewan hendak melintas di hadapan
beliau. Beliau mengusirnya dengan merapatkan perutnya ke tembok, hingga
binatang itu melintas di belakangnya.” (HR Ahmad)
44. Hal-hal yang
Diboleh Dilakukan Dalam Shalat
- Dibolehkan memberi isyarat dengan tangan
atau mata, sesuai dengan hadits Anas ibn Malik; “Bahwa Nabi pernah
memberikan isyarat dalam keadaan shalat.” (HR Daruquthni dengan sanad
Shahih)
- Boleh membunuh ular atau kalajengking,
kutu, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Abu Daud dan Turmidzi dengan
sanad Hasan Shahih; “Nabi pernah memerintahkan untuk membunuh dua
binatang hitam (ular dan kalajengking) dalam shalat.”
- Boleh melakukan sesuatu yang ringan atas
sesuatu yang sangat penting, sebagaimana riwayat Aisyah ra; “Pernah
Rasulullah saw shalat sementara pintu rumah terkunci. Beliau berjalan
membukakan pintu untukku kemudian kembali melanjutkan shalatnya.” (HR
Abu Daud)
- Boleh shalat sambil menggendong anak
kecil, sesuai dengan hadits terdahulu saat Nabi menggendong Umamah putri
Zainab.
- Boleh mengambil sesuatu yang jatuh dari
pakaiannya.
45. Hal-hal yang
Tidak Dimakruhkan Dalam Shalat
- Membaca bagian bagian tengah maupun bagian
akhir dari surat al Qur’an
- Mengucapkan; ‘Alhamdulillah,’ saat
bersin. Membaca ‘Bismillah’ atau ‘Innaa liLlah wa innaa ilaihi
rooji’uun.’
- Membaca; ‘SubhanaLlah, Laa haula wa laa
quwwata illaa biLlaah.’
- Boleh meludah ke sebelah kiri.
46. Waktu Shalat
Tiba Saat Makanan Dihidangkan
•
Dianjurkan
untuk makan lebih dahulu bila makanan dihidangkan bersamaan dengan waktu
shalat. Sesuai dengan hadits Aisyah; “Aku pernah mendengar Rasulullah saw
bersabda;
لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ
“Tidak (didahulukan) shalat jika makanan telah
dihidangkan.”
47. Waktu Shalat
Tiba Ketika Hendak Buang Air
Disunnahkan mendahulukan buang hajat,
saat waktu shalat sudah tiba. Sesuai hadits dari Tsauban, Nabi saw bersabda;
لاَ يَحِلُّ لِإِمْرِئٍ أَنْ يَنْظُرَ فِى
جَوْفِ بَيْتِ امْرِئٍ حَتَّى يَسْتَأْذِنَ وَ لاَ يَقُوْمُ إِلَى الصَّلاَةِ وَ
هُوَ حَاقِنٌ (رواه الترمذى)
“Tidak dihalalkan seseorang melihat ke dalam
rumah orang lain hingga ia meminta izin, dan tidak boleh mengerjakan shalat
ketika ingin buang hajat.”
48. Hal-hal yang
Dimakruhkan Dalam Shalat
- Mengulang-ulang bacaan Fatihah dalam
rakaat yang sama
- Menggabungkan dua bacaan surat dalam
shalat fardhu
- Meletakkan kedua tangan di atas pinggang
- Melihat sesuatu yang membuat lalai.
Sebagaimana riwayat Aisyah bahwa Nabi saw pernah shalat beralaskan kain
hitam empat persegi bergambar. Beliau bersabda; “Gambar-gambar ini
melalaikan aku (dari shalat), bawalah kainku ini kepada Abu Jahm ibn
Hudzaifah dan bawakan untukku kain tebal tanpa gambar.” (HR Bukhari,
Muslim, Abu Daud). Beliau juga pernah bersabda kepada Siti Aisyah; “Singkirkan
tiraimu ini dari kami, karena gambarnya menggangguku dalam melaksanakan
shalat.” (HR Bukhari)
- Menjalin jari jemari, sesuai dengan
hadits Ka’ab ibn Ujrah pada hadits di atas.
- Membunyikan suara jari. Sesuai dengan
hadits dari Ali ibn Abi Thalib; “Janganlah kamu membunyikan jari-jarimu
sedang kamu dalam keadaan shalat.” (HR Ibn Majah)
- Melakukan gerakan yang tidak perlu.
Rasulullah saw bersabda; “Tenanglah dalam shalatmu.” (HR Ibn Majah)
- Menahan kencing atau buang air besar
- Banyak mengusap dahi dalam shalat
- Duduk seperti anjing. Sesuai dengan
riwayat Siti Aisyah ra; “Rasulullah saw melarang mengikuti syetan dan
melarang duduk (dalam shalat) seperti duduknya binatang buas.” (HR
Muslim)
49. Sujud Sahwi
Rasulullah saw bersabda; “Apabila
salah seorang dari kalian lupa, sehingga terjadi kelebihan atau kekurangan
dalam bilangan shalat, maka hendaklah ia bersujud 2 kali.”