Rabu, 28 Juli 2021

SHALAT - 3

27. Pakaian Wanita Dalam Shalat

        Disunnahkan memakai baju kurung (mukenah) saat melaksanakan shalat. (Pendapat ini berdasarkan pada riwayat Umar ibn al Khatthab dan puteranya, Abdullah ibn Umar, dari Aisyah ra.)

        Imam Syafi’i; “Wanita muslimah harus menutup auratnya secara baik dan benar saat shalat. Pakaian itu tidak memperlihatkan bentuk tubuh saat melakukan aktifitas rukuk maupun sujud .”

        Siti Aisyah ra  bahkan pernah melaksanakan shalat dengan menggunakan 4 lapis pakaian.

        Imam Ahmad; “Seluruh ulama sepakat dengan baju kurung dan kerudung. Memakai yang lebih dari itu, lebih baik dan lebih menutupi.” Pendapat ini didasarkan pada hadits Ummu Salamah, ketika ia berkata;

يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَتُصَلِّيَ الْمَرْأَةُ فِى دِرْعٍ وَ حِمَارٍ؟ قَالَ: نَعَمْ، إِذَا كَانَ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُوْرَ قَدَمَيْهِ

“Wahai Rasulullah, apakah wanita muslimah boleh mengerjakan shalat dengan baju kurung dan kerudung?.” Nabi menjawab; “Boleh, asal baju kurung itu sempurna dan menutupi bagian punggung dan kedua kaki.” (HR. Abu Daud)

        Juga riwayat Siti Aisyah, Maimunah dan Ummu Salamah; “Bahwa mereka (Aisyah, Maimunah, Ummu Slamah) memperlihatkan shalat dengan mengenakan baju kurung dan kerudung.” (Dikisahkan oleh Ibnu Mundzir)

        Bagaimana dengan Wajah dan Telapak Tangan?

ü  Tidak boleh menutup wajah, semua ulama sepakat dengan pendapat ini.

ü  Mereka hanya berbeda pendapat tentang kedua telapak tangan. Dalam hal ini ada 2 pendapat;

  1. Imam Malik, Imam Syafi’i membolehkan membuka telapak tangan. Mereka mendasarkan pendapatnya pada riwayat dari Ibn Abbas dan Aisyah mengenai maksud dari firman Allah; “Hendaklah mereka tidak menampakkan perhiasannya kecuali yang boleh tampak darinya.” Mereka memaknai perhiasan tersebut adalah wajah dan telapak tangan.
  2. Imam Turmidzi bahwa telapak tangan dan wajah adalah bagian dari aurat. Pendapat ini dilandaskan pada hadits Rasul; “Wanita itu adalah aurat.”, dinyatakan Shahih) (HR Turmidzi) Bahkan beliau memasukkan ke dalamnya kedua kaki.

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِحِمَارٍ

“Allah tidak akan menerima shalat wanita yang telah mengalami masa haidh, kecuali dengan mengenakan penutup aurat.” (HR Abu Daud, dinyatakan Shahih)

 

 

28. Muslimah yang Memakai Cadar

        Dalam hal shalat, seorang muslimah harus tetap membuka cadar. Karena dapat menghalangi dahi dan hidungnya menyentuh tempat sujud secara langsung. Ibnu Abdil Bar memakruhkannya.

29. Hukum Muslimah Shalat sambil Menggendong Anak

        Shalatnya dihukumi sah, karena Rasulullah saw pernah menggendong cucunya, Umamah binti Abi Al ‘Ash, putri dari Zainab binti Rasulillah saw. Hadits ini bersumber dari Qatadah; “Bahwasannya Nabi menggendong Umamah putri Zainab di atas bahunya. Apabila bersujud, beliau meletakkannya dan apabila berdiri beliau menggendongnya kembali.” (Bukhari Muslim)

30. Shalat di Atas Alas yang Bersih

        Shalat di atas alas yang bagian ujungnya najis, hukumnya sah selama najis dimaksud tidak kena badannya saat shalat.

        Shalat di alas yang najis sedang ia tidak tahu, hukumnya sah.

        Begitupun ketika ia ragu akan najisnya tempat yang digunakan shalat, hukumnya tetap sah. Kecuali jika dia mengetahui dari awal bahwa alas yang digunakan shalat itu najis.

31. Shalat di atas kuburan hukumnya Makruh

32. Shalat di tempat pembaringan unta hukumnya sah, kecuali bila tempat itu najis.

Rasul bersabda;

فَحَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلاَةُ فَصَلِّ فَإِنَّهُ مَسْجِدٌ

“Di mana saja kamu berada dan waktu shalat sudah masuk, shalatlah, karena di mana kamu berada adalah masjid (tempat sujud).” Muttafaq ‘Alaihi)

33. Shalat di Kamar Mandi hukumnya dilarang, sesuai dengan sabda Nabi;

الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْحَمَّامُ وَ الْمَقْبَرَةُ

“Seluruh bumi adalah masjid, kecuali kamar mandi dan kuburan.” (HR. Abu Daud)

34. Shalat di kandang kambing diperkenankan selama tidak ada najis.

Berdasar hadits dari Jabir bin Samurah bahwa ada seseorang bertanya kepada Rasulullah saw; “Apakah kami boleh shalat di kandang kambing?.” Beliau menjawab; “Boleh.” “Kalau di pembaringan unta?,” sambungnya. “Tidak boleh,” jawab beliau.” (HR Muslim)

35. Shalat di tempat puing-puing hukumnya Makruh.

Sesuai dengan sabda Nabi;

لاَ تَدْخُلُوْا عَلَى هٰؤُلَآءِ الْمُعَذَّبِيْنَ إِلاَّ أَنْ تُكُوْنُوْا بَاكِيْنَ أَنْ يُصِيْبَكُمْ مِثْلَ مَا أَصَابَهُمْ

“Janganlah kalian memasuki tempat orang-orang yang diadzab kecuali kalian menangis karena takut tertimpa musibah seperti yang telah menimpa mereka.” (HR Bukhari, Muslim, Thabrani)

36. Shalat di dalam Gereja hukumnya Makruh, karena merupakan bentuk pengagungan.

37. Shalat di tempat sampah, tempat penyembelihan dan di jalanan hukumnya sah bila memang bersih dari najis.

38. Sunnah-sunnah Shalat

  1. Mengangkat Kedua Tangan Sunnah dalam 4 hal;
  1. Takbiratul Ihram
  2. Ruku’
  3. Bangkit dari ruku’
  4. Bangun dari Sujud Pertama. Sesuai dengan sabda Nabi; “Apabila beranjak dari dua sujud (berdiri dari rakaat yang kedua), beliau mengangkat kedua tangan sejajar dengan pundaknya dan bertakbir.” (HR Abu Daud, Ahmad dan Turmidzi). Imam Syaukani menyatakan bahwa sunnah ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan.
  1. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri. Hal ini berdasarkan hadits Nabi; “Rasulullah saw melintasi seorang lelaki yang sedang shalat. Orang tersebut meletakkan tangan kirinya di atas tangan kanannya. Lalu beliau melepaskan tangan tersebut dan meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya.” (HR Ahmad dengan isnad Shahih)
  2. Posisi Kedua Tangan. Ada beberapa pendapat ulama;
  1. Abu Hanifah: Posisi kedua tangan di bawah pusar
  2. Imam Syafii: Posisi kedua tangan di bawah dada
  3. Imam Ahmad: Bisa di bawah dada atau di bawah pusar
  4. Ada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi saw meletakkan kedua tangannya di bawah dada. Dari Halb ath Thaa-i menceritakan; “Aku pernah melihat Rasulullah saw meletakkan kedua tangan beliau di atas dada, tepatnya di atas tulang sendi.” HR Ahmad dan Turmidzi dengan sanad Hasan)
  5. Doa Iftitah
  6. Membaca Ta’awwudz. Ibn Mundzir berkata; “Rasulullah saw selalu membaca Ta’awwudz setiap kali selesai membaca Iftitah sebelum membaca Fatihah pada rakaat pertama.”
  7. Mengucapkan; “Aamiin.”
  8. Bacaan setelah Fatihah. Sunnah membaca beberapa ayat al Qur’an pada 2 rakaat Shalat Shubuh, Shalat Jum’at, 2 Rakaat Pertama Shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’. Disunnahkan membaca surat lebih panjang pada tiap-tiap rakaat pertama. Terutama shalat Shubuh, karena memang disaksikan para malaikat. Beliau juga pernah memanjangkan bacaan pada rakaat pertama shalat Zhuhur. Sesuai dengan hadits Abu Sa’id al Khudri; “Suatu ketika shalat zhuhur dikerjakan. Ada seseorang yang perghi ke Baqi’ untuk  buang hajat. Kemudian ia kembali kepada keluarganya, berwudhu’ dan kembali, dan beliau masih mendapati Nabi pada rakaat pertama shalatnya, karena beliau memanjangkan bacaannya.” (HR Muslim)
  1. Takbir Perpindahan. Disunnahkan membaca; ‘Sami’aLlahu liman hamidahu.” Ibn Mas’ud meriwayatkan; “Aku melihat Rasulullah saw bertakbir setiap kali merendah, mengangkat, berdiri, dan duduk di dalam shalatnya.” (HR Ahmad, Nasai dan Turmidzi dengan predikat hasan)

        Ketika i’tidal, makmum disunnahkan membaca, ‘Robbana walaKal hamdu,’ selebihnya membaca, ‘Allahu Akbar.’

  1. Bacaan dalam Ruku’ dan Sujud. Ketika Ruku’ membaca, ‘Subhaana Robbiyal ‘Azhiimi wa bihamdihi.’ Ketika Sujud membaca, “Subhaana Robbiyal A’laa wa Bihamdihi.” Aisyah meriwayatkan bahwa Nabi saw dalam ruku’ dan sujudnya membaca; “Subbuuhun Qudduusun Robbul Malaa-ikati war Ruuh.” (HR Abu Daud, Muslim, dan Nasai). Membacanya paling sedikit 1 X, bisa 3 X. Ada juga ulama yang menetapkan bahwa kesempurnaan tasbih itu dibaca sebanyak 10 X. Hal ini didasarkan pada riwayat Said ibn Jabir dari Anas ibn Malik ra; “Aku tidak pernah melihat shalat seorang pun yang menyerupai shalat Rasulullah saw selain pemuda ini, yaitu Umar ibn Abdil Aziz. Kami menduga dia membaca tasbih 10 X dalam rukuknya dan 10 X dalam sujudnya.” (HR Ahmad, Abu Daud, Nasai dengan sanad Jayyid)
  2. Membaca doa di antara dua sujud. Ada bacaan yang disunnahkan untuk dibaca;
  1. رَبِّ اغْفِرْلِى، رَبِّ اغْفِرْلِى، رَبِّ اغْفِرْلِى (رواه ابن ماجه)
  2. اللَّهُمَّ اغْفِرْلِى وَ ارحَمْنِى وَ عَافِنِى وَ اهْدِنِى وَ ارْزُقْنِى (رواه أبو داوود)

“Ya Allah, berikanlah ampunan, rahmat, kesehatan, petunjuk, dan rizki kepadaku.”

اللَّهُمَّ اغْفِرْلِى وَ ارحَمْنِى وَ اجْبُرْنِى وَ اهْدِنِى وَ ارْزُقْنِى (رواه الترمذى)

“Ya Allah, berikanlah ampunan, rahmat, kecukupan, petunjuk, dan rizki kepadaku.”

  1. Tasyahhud Pertama. Pada Tasyahhud Pertama Rasulullah saw meletakkan tangan kanan di atas paha kanan dan tangan kiri di atas paha kiri dengan mengangkat jari telunjuk jari dengan sedikit condong sambil berdoa. Tasyahhud Pertama ini masuk dalam kategori Sunnah, tapi para ulama sepakat untuk melakukan Sujud Sahwi bila meninggalkannya. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abdullah ibn Buhainah; “Nabi pernah berdiri dalam shalat Zhuhur sedang beliau seharusnya duduk (Tasyahhud). Maka di penghujung shalatnya beliau bersujud dua kali, masing-masing sujud didahului bacaan Takbir, tepatnya dilakukan sebelum Salam. Para jamaah mengikuti gerakan yang sama seperti beliau. Hal ini dilakukan karena beliau lupa.” (HR Jamaah)

        Bacaan Tasyahhud yang dibaca lebih pendek dari Tasyahhud Akhir. Pada Tasyahhud Akhir ditambah bacaan;

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، وَ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، فِى الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ (رواه مسلم و أحمد)

Sebelum menutup dengan Salam disunnahkan membaca doa yang dibaca Nabi saw;

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوْذُبِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَ الْمَمَاتِ وَ مِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ (رواه مسلم)

“Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari adzab neraka Jahanam, adzab kubur, dari fitnah ketika masih hidup dan setelah mati, dan dari kejahatan fitnah Dajjal.”

39. Perbedaan Antara Pria dan Wanita dalam Shalat.

        Secara umum tidak ada perbedaan, hanya saja kaum wanita diharuskan merapatkan seluruh anggota badannya saat melakukan gerakan-gerakan shalat. Demikian pula ketika duduk. Ali ibn Abi Thalib berkata; “Apabila wanita mengerjakan shalat hendaklah duduk di atas lutut dan merapatkan paha.”

40. Etika Berjalan Menuju Tempat Shalat.

        Disunnahkan berjalan menuju masjiddengan tenang, memperpendek langkah. Namun dimakruhkan menjalin kedua tangannya saat berjalan. Sebagaimana diriwayatkan dari Ka’ab ibn Ujrah bahwa Nabi saw bersabda; “Apabila salah seorang di antara kalian berwudhu’, berwudhu’lah sebaik-baiknya, kemudian keluar dengan sengaja menuju ke masjid, hendaklah ia tidak menjalin kedua tangannya. Karena (perjalanan itu) dianggap dalam keadaan shalat.” (HR. Abu Daud)

41. Bacaan Dalam Perjalanan

        Disunnahkan membaca;

اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِى قَلْبِى نُوْرًا وَ فِى لِسَانِى نُوْرًا وَ اجْعَلْ فِى سَمْعِى نُوْرًا وَ اجْعَلْ فِى بَصَرِى نُوْرًا وَ اجْعَلْ مِنْ خَلْفِى نُوْرًا وَ مِنْ أَمَامِى نُوْرًا وَ اجْعَلْ مِنْ فَوْقِى نُوْرًا وَ مِنْ تَحْتِى نُوْرًا اللَّهُمَّ اْعْطِنِى نُوْرًا (مسلم)

“Ya Allah, jadikanlah cahaya dalam hati, lidah, pendengaran, dan pandanganku, serta jadikanlah cahaya dari belakang, depan, atas, dan bawahku. Ya Allah, anugerahkan kepadaku cahaya.”

42. Bacaan Ketika Masuk dan Keluar Masjid

        Disunnahkan mendahulukan kaki kanan ketika masuk masjid dan kaki kiri ketika keluar. Diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hamid dan Abu Usaid, bahwa Nabi saw bersabda; “Apabila kalian memasuki masjid hendaklah membaca;

اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

Dan apabila keluar hendaklah membaca;

اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ فَضْلِكَ (رواه مسلم)

        Dalam riwayat dari Fathima bint Rasulillah; “Apabila Rasulullah masuk masjid, beliau bershalawat atas dirinya kemudian membaca doa;

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَ مُحَمَّدٍ، رَبِّ اغْفِرْلِى ذُنُوْبِى وَ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

Dan bila keluar membaca;

رَبِّ اغْفِرْ لِى وَ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ فَضْلِكَ

        Disunnahkan ketika masuk masjid untuk shalat 2 rakaat, sesuai dengan riwayat Abu Qatadah, Rasulullah saw bersabda;

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يَرْكَعَ رَكْعَتَيْنِ (متفق عليه)

“Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, jangan duduk hingga ia melakukan shalat 2 rakaat.”

        Setelah itu duduk menghadap kiblat sambil berdzikir dan dilarang menjalin jari-jarinya. Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan  Abu Said al Khudri, Nabi saw bersabda; “Apabila salah seorang di antara kalian berada di dalam masjid, hendaklah ia tidak menjalin jari-jarinya, karena hal itu termasuk perbuatan syetan. Sesungguhnya kalian dihitung dengan hitungan shalat selama di dalam masjid hingga keluar darinya.” (HR. Ahmad)

43. Berjalan di Hadapan Orang Shalat

Dilarang untuk berjalan di hadapan orang shalat kecuali di depan Sutrahnya. Nabi bersabda; “Lebih baik kalian berdiri selama 100 tahun daripada berjalan di hadapan saudaranya yang sedang shalat.” (HR Muslim)

Amr ibn Syu’aib meriwayatkan dari ayah dan kakeknya; “Bahwa Nabi saw menghadap ke dinding sebagai kiblat sedangkan kami berada di belakangnya. Lalu datang seekor hewan hendak melintas di hadapan beliau. Beliau mengusirnya dengan merapatkan perutnya ke tembok, hingga binatang itu melintas di belakangnya.” (HR Ahmad)

44. Hal-hal yang Diboleh Dilakukan Dalam Shalat

  1. Dibolehkan memberi isyarat dengan tangan atau mata, sesuai dengan hadits Anas ibn Malik; “Bahwa Nabi pernah memberikan isyarat dalam keadaan shalat.” (HR Daruquthni dengan sanad Shahih)
  2. Boleh membunuh ular atau kalajengking, kutu, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Abu Daud dan Turmidzi dengan sanad Hasan Shahih; “Nabi pernah memerintahkan untuk membunuh dua binatang hitam (ular dan kalajengking) dalam shalat.”
  3. Boleh melakukan sesuatu yang ringan atas sesuatu yang sangat penting, sebagaimana riwayat Aisyah ra; “Pernah Rasulullah saw shalat sementara pintu rumah terkunci. Beliau berjalan membukakan pintu untukku kemudian kembali melanjutkan shalatnya.” (HR Abu Daud)
  4. Boleh shalat sambil menggendong anak kecil, sesuai dengan hadits terdahulu saat Nabi menggendong Umamah putri Zainab.
  5. Boleh mengambil sesuatu yang jatuh dari pakaiannya.

45. Hal-hal yang Tidak Dimakruhkan Dalam Shalat

  1. Membaca bagian bagian tengah maupun bagian akhir dari surat al Qur’an
  2. Mengucapkan; ‘Alhamdulillah,’ saat bersin. Membaca ‘Bismillah’ atau ‘Innaa liLlah wa innaa ilaihi rooji’uun.’
  3. Membaca; ‘SubhanaLlah, Laa haula wa laa quwwata illaa biLlaah.’
  4. Boleh meludah ke sebelah kiri.

46. Waktu Shalat Tiba Saat Makanan Dihidangkan

        Dianjurkan untuk makan lebih dahulu bila makanan dihidangkan bersamaan dengan waktu shalat. Sesuai dengan hadits Aisyah; “Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda;

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ

“Tidak (didahulukan) shalat jika makanan telah dihidangkan.”

47. Waktu Shalat Tiba Ketika Hendak Buang Air

Disunnahkan mendahulukan buang hajat, saat waktu shalat sudah tiba. Sesuai hadits dari Tsauban, Nabi saw bersabda;

لاَ يَحِلُّ لِإِمْرِئٍ أَنْ يَنْظُرَ فِى جَوْفِ بَيْتِ امْرِئٍ حَتَّى يَسْتَأْذِنَ وَ لاَ يَقُوْمُ إِلَى الصَّلاَةِ وَ هُوَ حَاقِنٌ (رواه الترمذى)

“Tidak dihalalkan seseorang melihat ke dalam rumah orang lain hingga ia meminta izin, dan tidak boleh mengerjakan shalat ketika ingin buang hajat.”

48. Hal-hal yang Dimakruhkan Dalam Shalat

  1. Mengulang-ulang bacaan Fatihah dalam rakaat yang sama
  2. Menggabungkan dua bacaan surat dalam shalat fardhu
  3. Meletakkan kedua tangan di atas pinggang
  4. Melihat sesuatu yang membuat lalai. Sebagaimana riwayat Aisyah bahwa Nabi saw pernah shalat beralaskan kain hitam empat persegi bergambar. Beliau bersabda; “Gambar-gambar ini melalaikan aku (dari shalat), bawalah kainku ini kepada Abu Jahm ibn Hudzaifah dan bawakan untukku kain tebal tanpa gambar.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud). Beliau juga pernah bersabda kepada Siti Aisyah; “Singkirkan tiraimu ini dari kami, karena gambarnya menggangguku dalam melaksanakan shalat.” (HR Bukhari)
  5. Menjalin jari jemari, sesuai dengan hadits Ka’ab ibn Ujrah pada hadits di atas.
  6. Membunyikan suara jari. Sesuai dengan hadits dari Ali ibn Abi Thalib; “Janganlah kamu membunyikan jari-jarimu sedang kamu dalam keadaan shalat.” (HR Ibn Majah)
  7. Melakukan gerakan yang tidak perlu. Rasulullah saw bersabda; “Tenanglah dalam shalatmu.” (HR Ibn Majah)
  8. Menahan kencing atau buang air besar
  9. Banyak mengusap dahi dalam shalat
  10. Duduk seperti anjing. Sesuai dengan riwayat Siti Aisyah ra; “Rasulullah saw melarang mengikuti syetan dan melarang duduk (dalam shalat) seperti duduknya binatang buas.” (HR Muslim)

49. Sujud Sahwi

Rasulullah saw bersabda; “Apabila salah seorang dari kalian lupa, sehingga terjadi kelebihan atau kekurangan dalam bilangan shalat, maka hendaklah ia bersujud 2 kali.”