Ketika kuburan ust Jefry al Bukhori dibangun --baca:ditinggikan-- tak ayal mengundang perdebatan di berbagai kalangan. Mereka mempertanyakan hukumnya dalam Islam.
Untuk kalangan agamawan, barangkali sudah sangat dimaklumi. Ada yang memperbolehkan dan ada pula yang tidak membolehkan. Sekalipun ketika dipertanyakan, intonasi jawabannya sangat emosional dengan menunjuk pada kuburan ulama ini dan itu yang menggunakan cungkup atau bahkan di atasnya didirikan bangunan.
Kalangan orang awam justeru dirundung keresahan untuk menentukan jawaban yang tepat. Mereka tidak menginginkan apapun selain ingin diedukasi dan dicerdaskan oleh orang-orang yang mereka anggap Ahli Agama.